بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamualaikum wr. wb.
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. QS. Al-Baqarah (2) ayat 235.
Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita dengan tujuan yang jelas yaitu menikahinya, hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya, yang penting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai dengan baik, disamping itu khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut untuk melihat wanita tersebut sebatas yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi, dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang wanita, Rasulullah. saw menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan) .
Dalam ajaran Islam hanya diajarkan sampai khitbah dan tidak ada tambahan ritual lain seperti tukar cincin, selamatan dll, walau sudah melaksanakan khitbah karena belum tentu berakhir ke jenjang pernikahan, dan baik pihak wanita maupun pihak laki laki harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat, setelah khitbah disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai rencana selanjutnya kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
Dalam proses khitbah pihak laki laki boleh saja datang melamar secara sendirian, karena baik musyawarah dan silaturrahim merupakan bagian dari ajaran Islam maka lebih baik ketika proses khitbah pihak laki laki bersama-sama dengan orangtua dan juga disertai beberapa famili lainnya agar dapat memperlancar proses khitbah tersebut.
Dan Khitbah tersebut baru sah jika ada kesepakatan yang berlandaskan keridhaan dari masing - masing pihak, selain itu, khitbah juga harus ditujukan kepada wanita yang memang sah untuk dinikahi, jika tidak, maka khitbah atau lamarannya menjadi batal.
Jika khitbah atau lamaran sudah dilakukan sebaiknya jarak dengan akad tidak terlalu lama, hal itu untuk menjaga fitnah, untuk menjaga diri dari maksiat, serta untuk memberikan kepastian, walau tidak ada batasan secara syar’I, berapa lama maksimal jarak antara khitbah dan akad, akan tetapi itu semua untuk menjaga kepatutan, dan jalinan silaturahim terhadap pihak pihak lain.
Seandainya bila jarak antara khitbah dan akad nikah terpaksa jaraknya sedemikian lama, keduanya harus tetap berpegang pada rambu-rambu syariat, diantaranya :
Pertama, karena khitbah bukanlah akad, maka pihak yang mengkhitbah dan yang dikhitbah masih sama - sama tidak syah, mereka belum menjadi pasangan suami isteri sehingga tidak boleh melakukan ikhtilath, tidak boleh bersentuhan, khalwat, atau menyepi berdua tanpa disertai mahram, sebagaimana Nabi bersabda yang artinya :
“Tidak boleh seorang laki laki berduaan dengan seorang wanita kecuali disertai mahramnya. (HR. Bukhari)
Kedua, selama dalam kondisi dipinang, maka si wanita tidak boleh menerima lamaran laki-laki lain kecuali kalau lamaran sebelumnya batal, sebagaimana hadits Nabi saw yang artinya: “Tidak boleh salah seorang di antara kalian melamar wanita yang telah dilamar oleh orang lain.” (HR Malik)
Hikmah khitbah diantaranya memberikan peluang kepada kedua belah pihak baik laki laki maupun wanita untuk mengetahui dari segi agama dan akhlak masing masing, karena cinta sebelum khitbah adalah merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang telah diberikan kepada seluruh ciptaan Nya baik seorang laki - laki maupun seorang wanita untuk saling mencintai dan dari padanya akan terbentuk suatu keluarga sakinah mawaddah dan warahmah, sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an, surat Ar-Rum (30) ayat 21 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".
Juga diperbolehkan Khitbah seorang wanita untuk dirinya, memang pada dasarnya pihak laki - lakilah yang meminang seorang wanita untuk dirinya, akan tetapi yang demikian diperbolehkan secara syari’at bagi prempuan meminta untuk dipinangnya, sebagaimana baginda Rasulullah sallalahu aalaihi wassalam bersabda yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Yang artinya: “telah datang seorang prempuan kepada Rasulullah.saw yang mana prempuan tersebut meminta kepada nabi untuk menikahinya, sehingga nabi berdiri di samping nya, lama sekali, ketika itu salah satu dari sahabat melihatnya dan beranggapan bahwa beliau saw tidak berkehendak untuk menikahinya, maka sahabat tersebut berkata : nikahkan saya ya Rasullah jikalau kamu tidak berkehendak untuk menginginkannya, maka berkata Rasulullah salallahuaalai wasalam : apakah kamu punya punya sesuatu ? Dia berkata tidak !, dan beliau berkata lagi buatlah cicin walaupun dari besi, kemudian sahabat tersebut mencarinya dan tidak mendapatkan nya, kemudian beliau bersabda : apakah kamu hafal beberapa surat dari alquran ? Dia menjawab iya! surat ini dan ini, maka beliau bersabda : saya nikahkan kamu dengan nya dengan apa yang kamu hafal dari al quran.
Dari kontek hadist di atas sudah jelas sekali bahwa di perbolehkan bagi prempuan meminta kepada seorang laki laki shaleh yang bertaqwa dan berpegang teguh terhadap Dinnya untuk meminangnya, jika lelaki tersebut ingin maka nikahi dan jikalau tidak maka tolaklah, akan tetapi tidak di anjurkan untuk menolaknya secara terang cukup diam, untuk menjaga kehormatan hati prempuan tersebut.
Salah satu syarat menjadi seorang wali adalah satu agama (muslim), tidak ada perwalian bagi wanita muslimah oleh non muslim walaupun itu orang tua atau keluarga, begitu pula sebaliknya, tidak ada perwalian bagi wanita non muslim oleh seorang muslim, sebagaimana tercantum dalam surat At-Taubah (9) ayat 71 yang artinya : " Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”, adapun wali bagi seorang wanita adalah Ayah dan kakek ke atas, kalau tidak ada maka saudara laki-laki, lalu anak dari saudara kandung laki-laki, kalau tidak ada maka paman. Bila ia (wanita) tidak memiliki kerabat yg muslim yang bisa dijadikan sebagai wali, maka ia bisa mengambil wali hakim dari KUA misalnya, sebagai wali dalam pernikahan tersebut. Wallaahu a’lam bishowab.
Semoga bermanfaat
Dari berbagai sumber
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Mujiarto Karuk
UNTUK TEMAN-TEMAN BLOGGERS YG MELAWAT BLOG INI, TINGGALKANLAH SEPATAH DUA KOMEN UNTUK DIJADIKAN PERINGATAN AGAR AKU X TERLUPA UNTUK MELAWAT BLOG KALIAN KEMBALI.. INSYA ALLAH.
Bismillahir-Rahmanir-Rahim..
Assalamualaikum... Kepada para pengunjung. Tujuan blog ini di wujudkan adalah untuk berkongsi ilmu dan maklumat. Posting-posting dari blog ini tidak terbatas pada satu-satu bab. Ia lebih kepada mengikut citarasa hamba sendiri. Harap maaf jika tidak memenuhi kehendak jiwa serta keselesaan para pengunjung yang berlainan idealogi. Namun hamba tetap menyediakan berbagai label infomasi ( scroll down pada sidebar dibawah dan lihat pada "LABEL" ) untuk dimanfaatkan bersama. Semoga dapat memberi manfaat pada kita semua insyaAllah. wassalam.
2 comments:
Bujang,
Bulan ni banyak Kak Leha dapat kad undangan walimah..Kena budget betul-betul bulan ni...
Undangan khitbah tak ada lagi..
Cuma satu je lagi belum dapat..Ada satu kenalan cyber tu..dah lama akak tunggu..Budak Sg Rambai tu..hu..hu..
hahahaa... tunggu budak yang tuuuu habis study la kak... sape nama dia kak ek? hehhehe
Post a Comment